8 September 2024

    Alamat Kantor

    Jl. Kembang lorong Nusa Indah No.33, Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Manado

    Telepon

    +62 852-5670-8610

    Email

    info@radardaerah.com

    Manado

    33 Pelanggar Perda Kena OTT Satgas Opsgab Kota Manado, Ini Sanksi Yang Diterima

    33 Pelanggar Perda Kena OTT Satgas Opsgab Kota Manado, Ini Sanksi Yang Diterima

    Radardaerah.com.Manado. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali dilakukan Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemkot Manado kali ini di Kecamatan Singkil, Jumat (26/5/2023).

    Untuk diketahui, pelaksanaan OTT dan Tipiring ini sebagai implementasi penegakan terhadap Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

    Pada OTT kali ini, Satgas Opsgab menemukan pelanggar sebanyak 33 pelanggar dengan rincian 30 pelanggar Perda Trantibum dan 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah. Di antara 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah, 1 pelanggar kedapatan melalui CCTV.

    Para pelanggar kemudian diarahkan oleh pihak petugas dan pihak kecamatan/kelurahan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kompleks Lapangan Katang Baru, Kelurahan Katang Baru, Kecamatan Singkil. Sidang Tipiring dipimpin oleh Maria Sitanggang, S.H., M.H., selaku majelis hakim.

    Selama sidang berlangsung, majelis hakim terus menghimbau para pelanggar agar dapat mematuhi peraturan yang ada.

    “Jangan ikut-ikutan perilaku yang salah, mari kita taati aturan, percuma pemerintah bikin aturan kalau masyarakat tidak taat,” himbaunya.

    Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para pelanggar adalah denda uang tunai minimal Rp150.000 atau 2 hari kurungan.

    Bagikan
    About Author

    admin

    Tinggalkan Balasan

    Your email address will not be published. Required fields are marked *