23 September 2023

    Alamat Kantor

    Jl. Kembang lorong Nusa Indah No.33, Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Manado

    Telepon

    +62 852-5670-8610

    Email

    info@radardaerah.com

    Pemerintahan

    Terkait Kecelakaan Di Tol. JMB: Soal Kondisi Jalan Sudah Sesuai Dengan SPM Yang Diatur Oleh BPJT Kementrian PUPR

    Terkait beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Tol (Tax on location) Manado-Bitung pihak PT. Jasamarga Manado Bitung (JMB) selaku pengelola menyampaikan bilamana untuk kondisi jalan sudah sesuai dengan Standart Perawatan Minimal (SPM) yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian PUPR.

    Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Teknis PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) Susila mewakili Direktur Utama Florysco Partogi Siahaan untuk jalan Tol Manado-Bitung baik standart keselamatan maupun standart operasionalnya sudah mengacu pada Standart Perawatan Minimal (SPM) yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian PUPR dengan sistem pelaporan secara periodik.

    “terkait jalan Tol sendiri (Tol Manado-Bitung) ada beberapa hal yang sudah kita ( PT Jasamarga Manado Bitung) penuhi, artinya baik standart keselamatan dan standart operasional sudah mengikuti SPM (Standart Perawatan Minimal) yang sudah ditentukan BPJT PUPR”, ujar Susila pada RadarDaerah.com pada Jumat siang (23/06/2023) di salah satu ruang rapat Kantor PT Jasamarga Manado Bitung.

    Menambahkan Susila juga menghimbau bagi masyarakat pengguna jalan Tol Manado-Bitung untuk dapat lebih berhati-hati dalam memacu kendaraan selama melintas mengingat setiap kendaraan pada prinsipnya memiliki batas kecepatan tertentu, juga terutama diharapkan untuk mematuhi baik rambu-rambu lalu lintas maupun pemberitahuan yang disampaikan khususnya terkait batas maksimal kecepatan yang sudah ditentukan yaitu pada 80 km/jam.

    “pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan Tol Manado-Bitung untuk dapat berhati-hati dalam memacu kendaraan terlampau berlebih walaupun dalam kondisi lengang/sepi pada saat melintas mengingat mengingat setiap kendaraan memiliki batas kecepatan tertentu, apalagi sudah di atas 100 km/jam untuk lebih waspada; terutama juga diharapkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta papan pemberitahuan khususnya terkait batas kecepatan disini yaitu pada 80 km/jam”, pungkas beliau.

    untuk diketahui bersama Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang sedang viral di media sosial dengan melibatkan pasangan yang akan melaksanakan pernikahan yang terjadi di ruas jalan Tol Manado-Bitung pada hari senin (19/06/2023) dalam penyampaian Bagian Operasional PT. Jasamarga Manado Bitung saudara Ilham Maulana Jusuf bahwa Laka Lantas terjadi pada kendaraan Suzuki Ertiga di kilometer 37 200 atau sebelum gerbang Tol Bitung sekitar pukul 14.00 WITA yang melibatkan 5 orang korban dan terkait kejadian Laka Lantas sendiri sudah ditangani oleh Polrest Bitung.

    Bagikan
    About Author

    admin

    Tinggalkan Balasan

    Your email address will not be published. Required fields are marked *