BNNK Manado Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika di Malalayang
Radardaerah.com. Manado. BNNK Manado sukses mengungkap satu tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial DM didapuk menjadi tersangka.
Tersangka diringkus Tim Seksi Pemberantasan BNNK Manado di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado pada 7 Desember 2023.
Kepala BNNK Manado Heru Yulianto, melalui Kasi Pemberantasan BNNK Manado Cherish Mumek, menjelaskan proses penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peristiwa peredaran gelap narkotika di lokasi penangkapan.
“Tim kemudian melakukan observasi dan mendapati aktivitas mencurigakan dari seorang perempuan, kemudian dilakukan penangkapan,” jelas Cherish, Rabu (13/12/2023).
Katanya, setelah pemeriksaan dan penggeledahan kepada tersangka, tim mendapatkan satu paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu.
Heru pun melanjutkan, barang bukti yang diamankan antara lain narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat sekitar 0,16 gram dan satu handphone.
“Tersangka kami sanksi dengan Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (1) dalam hal perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” tegasnya.
Adapun ancaman pidananya, tambah Heru, adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.
Untuk Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) dipenjara paling lama empat tahun.