Wali Kota Tomohon Sebut Delapan Area Perubahan Utama dalam Reformasi Birokrasi

Radardaerah.com.TOMOHON– Wali Kota Tomohon diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakot Masna Pijoh S.Sos menghadir dalam kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Bimbingan Teknis dan Desk di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Grand Master Villa Tomohon. Selasa, (5/3/2024).

Selaku narasumber Tatang Adiwidjaya SE, M.Si yang juga selaku Widyaiswara Ahli Madya pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutan tertulis Walikota Caroll J. A. Senduk SH berharap semua bagian untuk tetap membuat dan tetap tekun dalam membuat serta melaksanakan SOP AP karena merupakan bagian dari standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berlaku demi mewujudkan Good Goverment dan Clean Goverment.

Walikota mengatakan Reformasi Birokrasi mencakup 8 area perubahan utama pada instansi pemerintah di pusat dan daerah, meliputi : organisasi,tata laksana, peraturan perundang – undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akunbilitas, pelayann publik, mind set dan culture set aparatur.
“Maka pada hakekatnya perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien,” ucapnya.

Selanjutnya Asisten Administrasi Umum mewakili Walikota Tomohon membuka secara resmi Kegiatan ini.

Tampak Hadir, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon Paula Vera Pontoh SP MSi. dan Para Kasubag dan Staff dari tiap tiap perangkat Daerah Pemerintah Kota Tomohon sebagai peserta kegiatan.