10 February 2025

    Alamat Kantor

    Jl. Kembang lorong Nusa Indah No.33, Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Manado

    Telepon

    +62 852-5670-8610

    Email

    info@radardaerah.com

    Tomohon

    Dihadiri Walikota Caroll Senduk, Ini Dua Ranperda Rapat Paripurna DPRD Tomohon

    Radardaerah.com.TOMOHON– Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi – fraksi serta pendapat akhir Wali Kota Tomohon terhadap Ranperda tentang pedoman pemberian Nama jalan, Fasilitas umum dan Penomoran bangunan Gedung, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (20/3/2024).

    “Kami menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada pemimpinpin dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasama sehingga nantinya tahapan tempat dalam RAMPERDA ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Wali Kota Caroll Senduk mengawali sambutannya.

    Pemberlakuan Peraturan Daerah ini, kata Caroll Senduk, dipandang penting oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, terwujudnya program yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah.

    “Sebagai pemerintah Kota Tomohon mendukung Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, dengan harapan menjadi landasan hukum pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan,” tutur Wali Kota.

    Perda ini tentunya diharapkan menjadi dasar hukum dalam tertibnya pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran pembangunan gedung baik yang berdasarkan kriteria umum atau berdasarkan kearifan lokal, budaya, kejadian dan karakteristik wilayah pengaturan mekanisme dan verifikasi atas usulan nama jalan, fasilitas umum dan penomoran gedung juga berfungsi sebagai filter sehingga kedepan tidak ada lagi nama jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung, yang tiba tiba terpasang dan atau tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya.

    Hadir ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sunda, SE, wakil ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Jhony Runtuwene, DEA Sekretaris DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL unsur Forkopimda maupun yang mewakili, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring S.E, M.E, Jajaran pemerintah Kota Tomohon.

    Bagikan
    About Author

    admin

    Tinggalkan Balasan

    Your email address will not be published. Required fields are marked *