Tepat Waktu, Pemkot Tomohon Sampaikan LKPJ ke DPRD
Radardaerah.com. TOMOHON – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE ME paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tomohon Tahun 2023, Rabu, (03/03/2024) di Kantor DPRD.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A. dan Erens Kereh, A.M.K.L.
Pada kesempatan itu, Edwin Roring membacakan sambutan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk. Sekaligus Penyerahan Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Walikota Tomohon tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kota Tomohon untuk di bahas.
Bahwa berdasarkan amanat pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah (lkpj) merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, dan pada pasal 71. Di mana laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun anggaran dan dibahas bersama DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini juga sesuai dengan amanat permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
“Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang sudah diberikan kepada kami untuk menyampaikan laporan pertanggungjabawaban (LKPJ) tahun 2023. saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah Kota kota Tomohon yang telah bekerja keras dalam penyusunan lkpj ini sehingga boleh diselesaikan tepat pada waktunya,” isi sambutan wali kota, yang dibacakan Sekda Edwin Roring.
Adapun dalam LKPJ ini memuat laporan mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, pelaksanaan program dan kebijakan serta capaian kinerja pemerintah Kota kota Tomohon selama tahun 2023.
“Kami menyadari tentunya ada kekurangan yang perlu kami evaluasi dan perbaiki. Oleh karena itu besar harapan kami agar DPRD dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif demi kemajuan Kota Tomohon, sehingga tentunya kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, karena LKPJ ini sesungguhnya merupakan akumulasi dari pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan dari semua perangkat daerah yang ada di lingkungan pemerintah Kota Tomohon, baik secara teknis maupun administratif telah memberikan kontribusi positif dan signifikan terhadap kinerja pemerintah Kota Tomohon,” tandasnya.(*)