8 December 2024

    Alamat Kantor

    Jl. Kembang lorong Nusa Indah No.33, Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Manado

    Telepon

    +62 852-5670-8610

    Email

    info@radardaerah.com

    Manado Pemerintahan

    Terkait Kegiatan KKR yang Dihentikan, Dirut PD Pasar Lucky Senduk Angkat Bicara

    Radardaerah.com.MANADO– Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado Lucky Senduk, membantah dirinya melakukan pelarangan saat Tim Penginjil Jalan Rajawali melakukan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di depan kantor Perumda Pasar Manado di seputaran New Bendar 45, pada Rabu, (08/05/2024) lalu.

    Menurut Senduk, sebagai pimpinan di Perumda Pasar dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk larangan kegiatan ibadah KKR oleh Tim Penginjil Jalan Rajawali.

    “Saya tidak pernah melarang atau mengusir, pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan di seputaran New Bendar 45 oleh Tim Penginjil Jalan Rajawali.

    Diperbolehkan, tetapi harus sesuai prosedur.
    “Bukan kita yang turun kong user, kita malahan mendapatkan laporan dari staff,” kata Senduk.

    Lanjut Senduk, harusnya tim penginjil tersebut menjalankan prosedural administrasi kepada pihak Pasar Manado.

    “Beberapa bulan lalu torang ijinkan dorang beking penginjilan di lokasi yang sama. Tetapi saat itu dorang menyurat memberikan informasi dan sesuai prosedur. Tanpa biaya admin, karena untuk pelayanan,” tegasnya.

    Dirut Senduk menyayangkan, ada sejumlah oknum yang menyebar luaskan masalah tersebut.

    “Jangan sampai ada provokasi tentang agama, tidak sesuai fakta dan viral di beberapa media sosial. Jangan sampai yang membuat postingan itu dia oknum provokator menjadi pemecahan kerukunan di Manado, karena tidak tahu permasalahan langsung membuat postingan.” tandasnya.

    Sekretaris Perumda Pasar Manado, Ferdinand Loho SH, menambahkan pihaknya telah menemui tim penginjil. Sangat disayangkan, tim tersebut tidak mempunyai surat izin.

    “Kita langsung ketemu dengan salah satu tim pengurus kegiatan, dan meminta surat ijin, tetapi mereka tidak mempunyai surat tersebut, ” jelas Loho kepada wartawan saat diwawancara, pada Kamis (09/04/2024).

    Loho yang juga seorang majelis gereja menerangkan, harusnya para penginjil tersebut membuat surat izin terlebih dahulu.

    “Ini ibaratkan torang pinjam tempat lokasi untuk kegiatan. Pasti harus ada izin. Saya seorang pelayan Gereja juga, tidak mungkin melarang untuk melakukan penginjilan. Malahan ada pengurus mengatakan sudah ada MoU, surat itu tidak ada. Torang beking kegiatan pinjam tempat orang laeng nda melapor apakah itu salah atau benar.” tutupnya .

    Bagikan
    About Author

    admin

    Tinggalkan Balasan

    Your email address will not be published. Required fields are marked *