Masnah Pioh Hadiri Penyerahan Remisi Bagi Anak Binaan di LPKA Kelas II Tomohon
Radardaerah.com.TOMOHON– Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Masna J. Pioh, S.Sos menghadiri acara Penyerahan Remisi bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon dalam Rangka Hari Anak Nasional Tahun 2024 yang bertempat di Aula LPKA Kota Tomohon. Selasa, (23/7/2024).
Dalam Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan kasih dan penyertaan-Nya , sehingga kita semua dapat menghadiri kegiatan peringatan “Hari Anak Nasional serta Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2024” dengan sehat tanpa suatu halangan apapun.
Pada tahun 2024 ini, Hari Anak Nasional yang telah memasuki peringatan ke-40, mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan 6 (enam) subtema yaitu Suara Anak Membangun Bangsa, Anak Cerdas, Berinternet Sehat, Pancasila di Hati Anak Indonesia, Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor, Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja Anak, dan Stunting, serta Pengasuhan Layak untuk Anak Digital Parenting.
Tema Hari Anak Nasional ini tentunya tidak terlepas dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dimana Anak itu sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi suatu bangsa khususnya bangsa Indonesia. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPA), terjadi perubahan paradigma pendekatan terhadap Anak Berhadapan Hukum yang semula berorientasi pada konsep pemenjaraan menjadi konsep keadilan restoratif dan diversi.
Pendekatan terbaru ini sejalan dengan filosofi Sistem Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu dalam rangka membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPA) tercermin pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana aturan mengenai pelaksanaan pelayanan, pembinaan, pengamatan bagi Anak dan Anak Binaan telah diatur dalam regulasi ini. Selanjutnya, proses pemasyarakatan mulai dimplementasikan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi hingga post-adjudikasi.
Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental supaya kelak saat usia dewasa mereka dapat menadi pribadi matang berkarakter secara intelektual maupun emosional. Namun, tidak semua anak di Indonesia memiliki kesempatan untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dikarenakan beberapa tantangan yang dihadapi anak, keluarga ataupun lingkungannya sehingga anak tersebut melakukan perilaku kenakalan anak dan bahkan tindak pidana. Dalam konteks hukum positif, perilaku anak yang sudah mengarah kepada tindak pidana harus menjalani proses peradilan pidana sebagai salah satu konsekuensi yang diterima dengan mempertimbangkan usia anak sehingga proses penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisme yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa.
Salah satu perbedaan yang mendasar pada Sistem Peradilan Pidana Anak adalah segala bentuk tindak pidana diupayakan diproses melalui Diversi dan Restorative Justice. Pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan upaya terakhir jika pidana pokok lainnya tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Anak Berhadapan Hukum yang telah masuk ke dalam Proses Peradilan Pidana anak, menjalani kehidupannya di dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LAS) kemudian dilanjutkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Proses Pelayanan dan Pembinaan terhadap Anak dan Anak Binaan di LPKA meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Sesuai dengan sub tema Hari Anak Nasional Tahun 2024, dalam pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan, Petugas Pemasyarakatan harus dapat mengedepankan penanaman Pancasila di Hati Anak Binaan kita sehingga nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh The Founding Fathers dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari Anak Binaan dan akan terus terjaga kelestariannya sampai beberapa generasi ke depan. Pelaksanaan pembinaan juga harus mengikuti perkembangan gaya pengasuhan masa sekarang dimana perubahan yang sangat cepat terus berlangsung salah satunya dalam hal Pengasuhan (Parenting). Para petugas Pemasyarakatan dapat melakukan ATM (amati, tiru, modifikasi) konsep Digital Parenting sesuai dengan kondisi LPKA masing-masing dengan harapan bahwa Anak Binaan well-informed dalam penggunaan media digital yang sopan dan beretika.
Dalam menjalani masa pidana di LPKA , semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur di dalam Undang-Undang. Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan dan memperoleh pendidikan. Sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana. Pengurangan Masa Pidana dalam Rangka Hari Anak Nasional ini merupakan salah satu bentuk Pengurangan Masa Pidana atas dasar Kemanusiaan dimana Anak Binaan merupakan aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya, dan semua di sini sepakat bahwa tumbuh kembang Anak Binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya. Oleh karena itu, pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024, Pemerintah memberikan Pengurangan Menjalani Masa Pidana kepada seluruh Anak Binaan yang berada di Lapas/Rutan/LPKA dengan rincian : Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional I(PMP HAN I) kepada 1.105 Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional I (PMP HAN II) kepada 33 Anak Binaan sehingga total keseluruhan berjumlah 1.138 Anak Binaan.
“Atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, meminta kita semua untuk tidak memberikan label kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai mantan penjahat kecil melainkan marilah kita ubah sudut pandang kita bahwa mereka adalah calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Kepada Anak-Anakku semuanya pegang teguh keyakinanmu akan masa depan yang lebih cerah, jaga sikap optimismu untuk dapat menghasilkan karya terbaik, peliharalah semangatmu untuk tetap melangkah maju. Percayalah bahwa badai pasti berlalu dan gelapnya malam pasti akan hilang digantikan oleh cerahnya matahari pagi.
SELAMAT MEMPERINGATI HARI ANAK NASIONAL, berkaryalah dengan penuh semangat dan raih prestasi setinggi-tingginya Jadikanlah kegiatan ini sebagai wahana untuk menunjukkan prestasi terbaik kalian. Capailah semua prestasi itu dengan tetap menjaga semangat kebersamaan dan persaudaraan. Tidak ada prestasi dan karya yang besar yang lahir begitu saja. Segalanya memerlukan waktu, membutuhkan proses dan merupakan kerja keras yang tekun dan tabah. Dan akhir kata, kepada seluruh Anak, Orang Tua, Masyarakat dan jajaran Pemasyarakatan yang saya cintai dan saya banggakan, mari kita sukseskan dan meriahkan kegiatan ini.
Jumlah Anak Binaan yang memperoleh Pengurangan Pidana :
Remisi I :
1 Bulan : 22 Anak Binaan.
2 Bulan : 4 Anak Binaan.
3 Bulan : 5 Anak Binaan.
4 Bulan : 2 Anak Binaan.
Remisi II : 1 Bulan : 1 Anak Binaan. ( Keluar dari LPKA tgl 23/7/2024)
Total Anak yang memperoleh remisi berjumlah 34 Anak Binaan.
Turut Hadir, Kepala Kantor wilayah Kemenkumhan Sulut yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakata, Bpk. Aris Munandar, Bc.IP, S.Sos, M.Si., Staf Ahli Walikota Tomohon Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatansekaligus Ketua Pramuka Kwarcab Tomohon, Ibu. drg. Jeand’Arc Senduk-Karundeng., Kepala LPKA Kelas II Tomohon, Heri Sulistyo, Bc.IP, SH, MH., Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon yang diwakili oleh Kasipidum, Fika., Plt. Kepala LPP Manado, Ibu. Lydia Awoah., Kepala Kantor Kementrian Agama yang diwakili oleh Bpk. Recky Kaligis., Komunitas Ibu Cerdas Indonesia., Kepala SPNF SKB Kota Tomohon, Ibu. Vicke Moningka., Pendeta dan Ustadz.,Camat Tomohon Tengah Jones Mait Sh, Kepala Sekolah SMAK Peter amp;Paul Tomohon, Ibu. Susan Tumimomor., Forum Anak Daerah Kota Tomohon., Perwakilan Orang Tua Anak Binaan., Pejabat Struktural dan Pegawai LPKA Tomohon., Jajaran Pemerintah Kota Tomohon., Para Anak Binaan LPKA Tomohon., Seluruh Tamu dan Undangan.