Direktorat Hukum dan Advokasi SKDT Tegaskan Copot Baliho Paslon Tak Sesuai Aturan di Tomohon dan Minut.

Radardaerah.com.SULUT– Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O.E. Kandouw dan Letjen (Purn) A. Denny D. Tuejeh (SK-DT,red) meminta baliho pasangan calon (Paslon) Independen Kabupaten/Kota yang mengandeng Paslon dalam pemilihan gubernur (Pilgub) yang diusung partai serta Baliho Partai Pendukung Kabupaten/Kota yang sudah memasang Baliho diluar koridor yang berlaku agar segera dicabut.
Penegasan ini disampaikan Ketua Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye SKDT, Jemmy Mokolensang SH, pada Senin (14/10) di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulut. Menurutnya, Paslon Independen kabupaten kota tidak dibolehkan menggandeng Paslon dalam Pilgub yang diusung oleh partai politik dalam satu baliho yang sama.
“Sesuai norma hukum dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU 13 tahun 2024 serta Perbawaslu 9 tahun 2024,” kata Mokolensang.
Ditambahnya, bahwa calon independen diusung berdasarkan jumlah dukungan lewat KTP bukan lewat partai politik (Parpol) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Jadi tidak dibolehkan Paslon Independen digandeng dengan paslon satu tingkat lebih di atas yang di usung oleh Parpol,” ujarnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, tim kampanye direktorat hukum dan advokasi juga menemukan temuan bentuk pelanggaran baliho yang semestinya tidak bisa digandeng.
“Contohnya baliho Elly dengan Joune. Elly kan cuma Partai Demokrat saja yang mencalonkan. Kalau Joune Partai Demokrat yang mendukung, itu kan beda, calon partai dan calon provinsi itu tidak bisa disatukan. Saya minta Panwas, KPU dan tim sukses menurunkan segera karena ada aturannya,” lanjutnya.
“Jadi pada prinsipnya dari tim kami baliho itu khususnya di Tomohon dan Minahasa Utara harus diturunkan. Pertama, kalau di Tomohon Wenny itu kan independen didalam baliho ada partai, itu sudah melanggar. Kedua, begitu juga di Joune, kan Demokrat usung Joune tapikan kan kita bukan mendukung Elly, jadi Demokrat cuma baliho Elly saja,” sambungnya.
Anggota KPU Sulut Awaludin Umbola mengatakan, syarat Alat Peraga Kampanye (APK) ada di PKPU 13 dan KKPU 1363.
“Maka berbicara APK syarat itulah yang memenuhi syarat dan unsur APK; Bagaimana dengan kejadian Tomohon dan Minut, selama unsur APK tidak terpenuhi maka kami menyatakan itu bukan APK. Itu kira-kira pemahaman KPU terkait APK,” kata Umbola yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipatif Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit mengatakan, Bawaslu melihat potensi sengketa peserta ketika ada salah satu pasangan calon merasa dirugikan secara langsung.
“Misalnya, PDIP mengusung Carol mengapa PDIP logonya dicatut oleh calon lain. Silakan dilaporkan ke Bawaslu dan akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rumagit yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
*/Wirabuana