Direktorat Hukum dan Advokasi SKDT Undang KPU Serta Bawaslu Sosialisasi Aturan Pelaksanaan Pemilukada

Radardaerah.com.SULUT– Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O.E. Kandouw dan Letjen (Purn) A. Denny D. Tuejeh yang diketuai oleh Jemmy Mokolensang SH lakukan Rapat Koordinasi sekaligus Sosialisasi tentang Aturan Pelaksanaan Pemilukada di Sulawesi Utara dengan KPU Sulut dan BAWASLU Sulut sebagai narasumber pada hari ini Senin (14/10/2024) bertempat di kantor DPD PDI Perjuangan Sulut.
Ketua Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye SKDT, Jemmy Mokolensang SH mengatakan, Kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi sosialisasi yang melibatkan KPU Sulut dan Bawaslu Sulut ada positifnya.
“Ini kan ambil positifnya. Kita saling mengingatkan yang hadiri disini tim hukum, minimal kita bertanya dan dari pihak KPU dan Bawaslu menjawab. Kan satu pemahaman yang sama lebih bagus kalau ada suatu terjadi akan ada gontok-gontokan di lapangan. Ini menyamakan persepsi bagaimana kita damai, aman sampai pilkada selesai tidak ada konflik. Dan kegiatan ini kita akan bikin lagi,” ujar Mokolensang.
Sementara itu, Anggota KPU Sulut Awaludin Umbola mengatakan, undangan yang diberikan oleh pihak tim kampanye direktorat hukum dan advokasi merupakan hal yang baik.
“Hal ini baik, minimal kita sharing. Justru saya bilang menyamakan frekuensi. Saya yakin teman-teman partai politik yang ada di direktorat hukum punya pengetahuan yang sama dengan kami yang ada di KPU, yang kaitannya di penyelenggara pemilu karena kita sama-sama mengurusi yang namanya pemilu tinggal kemudian kita menyamakan frekuensi atau menyamakan persepsi kita biar penerapan dari partai politik dan kami sebagai pemilik regulasi kemudian jalannya lebih enak justru kita tidak gontok-gontokan di lapangan,” kata Umbola yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipatif Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Hal senada, dikatakan Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit. Menurutnya, kegiatan ini sangat positif karena dilakukan sosialisasi langkah-langkah pencegahan.
“Misalnya ada pelanggaran dari pasangan calon ini kami sampaikan dan saya kira dari partai politik bisa menerima itu. Dan kalau sosialisasi baru PDIP yang mengundang resmi,” tutur Rumagit yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
*/Wirabuana