DIRUT PD PASAR MANADO KLARIFIKASI DASAR HUKUM PENAGIHAN IURAN PASAR. PENUHI PANGGILAN POLDA
Radardaerah.com.MANADO– Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado, Lucky Senduk, memenuhi panggilan Reskrim Polda Sulawesi Utara pada Selasa (22/10) petang. Kehadiran Senduk di Polda Sulut terkait klarifikasi mengenai dasar hukum penagihan iuran pasar.
Menurut Senduk, kehadirannya untuk memberikan keterangan terkait penagihan iuran di pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Manado serta klarifikasi mengenai modal dasar PD Pasar setelah perubahan status menjadi Perumda.
“Kehadiran kami sebagai pimpinan Perumda Pasar Manado di Polda Sulut, khususnya di Reskrim, adalah untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan serta klarifikasi terkait dasar hukum penagihan iuran di pasar yang kami kelola, juga terkait modal dasar PD Pasar setelah beralih menjadi Perumda Pasar Manado,” ujar Senduk pada Selasa (22/10) malam.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mempertanyakan kejelasan landasan hukum Perumda Pasar Manado. Masyarakat ingin memperjelas aturan dan dasar hukum pengelolaan pasar di Kota Manado.
“Ini sebagai respon terhadap aduan masyarakat yang ingin memperjelas landasan hukum Perumda Pasar dalam pengelolaan pasar di Kota Manado,” lanjutnya.
Senduk menambahkan bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan detail dan akurat. “Semua pertanyaan yang diajukan penyidik telah saya jelaskan secara akurat dan terperinci,” ucapnya.
Sebagai pimpinan perusahaan daerah, Senduk menekankan pentingnya memberikan informasi secara transparan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan pasar. “Sebagai pimpinan Perumda Pasar, saya berkewajiban menyampaikan informasi yang menjadi landasan hukum pengelolaan pasar di Manado kepada pihak kepolisian, agar mereka dapat mengawal aturan yang ada dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan pasar.”
Dirut Perumda Pasar Manado juga mengapresiasi peran kepolisian dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pengelolaan perusahaan daerah tersebut. “Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian ini sebagai bentuk kontrol dalam memastikan pengelolaan pasar dilakukan dengan baik, bebas dari pungutan liar, apalagi tindakan korupsi,” pungkasnya.
Peliput : Jovan Rakian