15 January 2025

    Alamat Kantor

    Jl. Kembang lorong Nusa Indah No.33, Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Manado

    Telepon

    +62 852-5670-8610

    Email

    info@radardaerah.com

    Manado

    JADI SAKSI, SEKDA MANADO MICLER LAKAT BERIKAN KETERANGAN.

    Radardaerah.com.MANADO– Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat, memenuhi panggilan dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait pemeriksaan dana hibah. Pemeriksaan berlangsung Jumat (25/10) ini bertujuan untuk mengklarifikasi mekanisme dan payung hukum pemberian hibah selama tiga tahun terakhir.

    Setelah pemeriksaan, Sekda Micler Lakat menjelaskan bahwa dana hibah yang disalurkan kepada berbagai badan, organisasi kemasyarakatan, dan rumah ibadah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2022. “Hibah ini diberikan sesuai dengan ketentuan perwal, mencakup organisasi kemasyarakatan, KONI, dan rumah ibadah,” jelasnya.

    Selama pemeriksaan, Sekda Micler mengungkapkan bahwa ia menjawab enam pertanyaan utama, termasuk mengenai dasar hukum dana hibah untuk rumah ibadah serta mekanisme penyusunan anggaran hibah. Ia menegaskan bahwa proses penganggaran dana hibah telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan APBD induk maupun APBD perubahan setiap tahunnya.

    “Untuk hibah, semua sudah tercantum jelas secara by name by address, terutama tempat-tempat ibadah,” ungkap Micler Lakat.

    Peliput : Jovan Rakian

    Bagikan
    About Author

    admin

    Tinggalkan Balasan

    Your email address will not be published. Required fields are marked *