15 January 2025

    Alamat Kantor

    Jl. Kembang lorong Nusa Indah No.33, Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Manado

    Telepon

    +62 852-5670-8610

    Email

    info@radardaerah.com

    Manado Pemerintahan Politik Politik

    APM DEMO GAJI. PEMKOT MANADO : PUTUSAN HUKUM JELAS, TUNTUTAN TIDAK MENDASAR

    Radardaerah.com.MANADO– Aliansi Pala Manado menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Utara, Selasa (18/11) pagi, menuntut Walikota Manado Andrei Angouw untuk segera membayar gaji para mantan Ketua Lingkungan atau Pala yang disebutkan sudah tertata di APBD Manado. Para demonstran menuduh Walikota menolak pembayaran gaji mereka dengan alasan bahwa mereka telah diberhentikan dan digantikan oleh pejabat Ketua Lingkungan baru.

    Menurut perwakilan Aliansi Pala Manado, yang diwakili oleh Septy, para mantan Pala ini merasa berhak atas pembayaran gaji karena telah memperoleh putusan hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka sebelumnya mengajukan gugatan saat masa pemerintahan Walikota Vicky Lumentut, dan tuntutan mereka dikabulkan oleh pengadilan. “Kami meminta Polda untuk memeriksa Walikota Andrei Angouw yang mengabaikan putusan Pengadilan,” ujar Septy.

    Menanggapi aksi tersebut, James Samahati SH, pengacara Pemerintah Kota Manado, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak berdasarkan kenyataan. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah selesai dengan kemenangan Pemkot Manado. “Masyarakat bisa memverifikasi langsung data ini di situs Pengadilan. Pemkot Manado, di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang, telah memenangkan gugatan ini, jadi tidak ada kewajiban pembayaran kepada mantan Pala tersebut,” ujar James.

    Lebih lanjut, James menjelaskan bahwa pada awalnya Pengadilan Negeri Manado memang mengabulkan sebagian gugatan dari Aliansi Pala pada 2 Agustus 2022, yang memerintahkan pembayaran gaji selama lima bulan (Agustus-Desember 2021). Namun, Pemkot Manado kemudian mengajukan banding, yang hasilnya menyatakan bahwa Pemkot menang di tingkat Pengadilan Tinggi Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Para mantan Pala kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 21 Februari 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka. “Putusan kasasi ini membuktikan bahwa Pemkot Manado tidak memiliki kewajiban membayar gaji tersebut,” tambahnya.

    James juga mengkritik klaim dari Septy yang menyebutkan adanya penggelapan gaji. “Kami menantang Septy untuk membuktikan adanya putusan yang menyatakan bahwa Walikota telah melakukan penggelapan,” tegas James.

    Di sisi lain, Ketua Rukun Kaling Kota Manado, Jerry Ramoh, turut menanggapi isu lain yang disorot oleh para demonstran terkait dana Mapalus. Ia menyatakan bahwa dana Mapalus adalah dana gotong royong yang dikumpulkan secara sukarela dari para Ketua Lingkungan untuk membantu rekan mereka yang tertimpa musibah. Ramoh menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji yang bersifat paksaan untuk dana ini.

    “Dana Mapalus ini sangat bermanfaat bagi kami karena membantu ketika ada Ketua Lingkungan yang membutuhkan. Kami mengumpulkan dana ini secara sukarela sebesar Rp250.000 setiap bulannya,” jelas Ramoh.

    Ia menambahkan bahwa penggunaan dana tersebut dilakukan dengan penuh transparansi dan digunakan untuk membantu ketua lingkungan yang mengalami bencana atau musibah. Misalnya, baru-baru ini, dana Mapalus sebesar Rp43.500.000 disalurkan kepada seorang Ketua Lingkungan yang rumahnya terbakar.

    Peliput : Jovan Rakian

    Bagikan
    About Author

    admin

    Tinggalkan Balasan

    Your email address will not be published. Required fields are marked *