
Radardaerah.com.MANADO– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terkait netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada. Permohonan ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, yang menilai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada (telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016) perlu diperjelas. Pada pasal ini, frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” tidak secara eksplisit dicantumkan, yang berpotensi memberikan ruang bagi aparat yang terlibat untuk menghindari sanksi hukum.

Menurut Steiven Zeekeon, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Manado, hal ini menimbulkan kekosongan hukum yang berbahaya bagi proses demokrasi. “Tanpa frasa ini, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang bertindak tidak netral dapat lolos dari jeratan hukum, padahal mereka dilarang untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegas Zeekeon.
Dengan putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, pasal tersebut kini diinterpretasikan secara bersyarat sehingga memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” sebagai pihak yang dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti tidak netral. “Putusan ini adalah langkah nyata untuk menjaga nilai demokrasi dalam Pilkada 2024. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk ketidaknetralan aparat. Dokumentasikan dengan foto atau video dan laporkan kepada kami,” ujarnya.

Layanan pelaporan dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Manado dibuka 1×24 jam demi mendukung penegakan hukum yang adil dalam Pilkada. “Dengan putusan ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat benar-benar menjaga independensinya. Kepastian hukum dan jaminan Pilkada yang demokratis kini semakin kuat,” kata Zeekeon.
Masyarakat dan media diharapkan turut mengawasi pelaksanaan putusan MK agar perhelatan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Peliput : Jovan Rakian