Radardaerah.com.MANADO– Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menolak laporan Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut.
Adapun deretan pelanggaran yang dipersoalkan, yakni paslon Wali Kota dan Wali Kota Manado Andrei Angouw – Richard Sualang (AARS) dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada.
Putusan ini dibacakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, dalam sidang pelanggaran TSM yang digelar Bawaslu Sulut, Kamis (5/12).
“Kesatu, laporan pelapor memenuhi syarat formil. Kedua, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, Kamis (5/12).
Dalam putusan sidang tersebut, laporan tidak bisa ditindaklanjuti.
“Bahwa dikarenakan laporan administrasi sidang TSM, pelapor memenuhi syarat formil tapi tidak memenuhi syarat materil, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.,” bunyi putusan.
Sementara sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS), Rangga Paonganan, SH menegaskan siap menghadapi laporan TSM Paslon Imba-Ivan. Bahkan, jika ada gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK).
“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.