Pemprov Tetapkan UMP Sulut 2025 Naik 6,5 Persen. Segini Nilainya
Radardaerah.com.SULUT– Kabar gembira untuk karyawan swasta di Sulawesi Utara (Sulut).
UMP Sulawesi Utara Tahun 2025 naik.
Kenaikan UMP Sulut 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Baru-baru ini, Rabu (11/12/2024) Pemprov Sulut menetapkan UMP Sulut 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2025.
UMP Sulut dipatok sebesar Rp 3.775.425.
Asisten 3 Pemprov Sulawesi Utara Franky Manumpil yang membacakan UMP Sulut 2025 mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Dia mengatakan, besaran kenaikan UMP mengacu pada Permenaker 16 2024 yakni 6,5 persen.
“Naik 6,5 persen,” katanya.