TIM HUKUM AARS SIAP HADAPI GUGATAN PASLON IMBA – IVAN DI MK

Radardaerah.com.JAKARTA– Tim kuasa hukum pasangan Walikota dan Wakil Walikota Manado, Andrei Angouw dan Richard Sualang, menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon Imba-Ivan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Manado di Ruang Sidang Panel 3 MK pada Selasa (14/01) tim hukum AARS yang terdiri dari Steiven Zeekeon, Rangga Paonganan dan Glorio Katoppo, menilai permohonan pihak pemohon tidak memiliki hal baru.
“Terkait sidang pendahuluan hari ini, kami sudah mendengarkan keterangan pihak pemohon. Bagi kami, tidak ada yang baru atau istimewa dengan permohonan tersebut,” kata Zeekeon didampingi Paonganan dan Katoppo.
Menurut tim hukum AARS, gugatan ini kemungkinan besar akan berakhir sama seperti di Bawaslu Sulut dan Bawaslu Kota Manado, yang sebelumnya menolak dalil-dalil pemohon karena tidak memenuhi syarat formil.
Dijelaskan bahwa Pasal 158 UU Pilkada mengenai ambang batas suara untuk Kota Manado—dengan jumlah penduduk antara 250.000-500.000 jiwa—mensyaratkan selisih suara maksimal 1,5 persen untuk diterima. Dalam kasus ini, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 4,44 persen.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (22/01) dengan agenda mendengarkan tanggapan dan jawaban tim hukum AARS terkait dalil yang diajukan pemohon.
“Kami akan menanggapi sesuai dalil yang ada, termasuk soal kewenangan mengadili dari MK,” jelas Zeekeon, menambahkan bahwa permohonan pemohon dianggap tidak jelas dan kabur.
Sidang ini akan menjadi penentu atas klaim pemohon, yang dinilai tim hukum AARS tidak sesuai dengan aturan dalam PMK No. 3 Tahun 2024.
Peliput : Jovan Rakian