Joune-Kevin Siap Dilantik, Permohonan MJP-CK Ditolak MK

Radardaerah.com.MINUT– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda-Kevin Lotulung saat ini ada ditahapan menuju penetapan oleh KPU dan pelantikan oleh Gubernur.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi yang merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara
dengan tergugat Joune Ganda dan Kevin Lotulung.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Sejumlah pertimbangan hukum dimana Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melihat, pihak pemohon tidak menyertakan bukti relevan terhadap pokok masalah yang diadukan yaitu mutasi pejabat, sementara untuk dugaan penggunaan fasilitas, tidak beralasan hukum.
Adapun amar putusan dalam eksepsi yaitu mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tentang kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dan dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Diketahui, pada pemilihan 27 November lalu pasangan Joune Ganda dan Kevin Lotulung meraih 70.620 suara atau 58.03% suara sah.
Sementara Paslon nomor urut 1, Melky Jakhin Pangemanan dan Christiam Kamagi meraih 51.070 suara atau 41.97% suara sah.