
Radardaerah.com.JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2. Dengan putusan ini, pasangan Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon periode 2024-2029.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2), Ketua MK membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki bukti kuat untuk membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Diketahui sebelumnya gugatan yang diajukan paslon nomor dua terkait rolling ASN dalam Pemerintahan Kota Tomohon.
Dengan keputusan MK ini, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar dijadwalkan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dalam waktu dekat.
Sementara itu, pasangan pemenang CSSR belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait keputusan MK hari ini.
Peliput : Jovan Rakian