YSK-Victor Segera Dilantik. MK Kabulkan Permohonan Penarikan Kembali Gugatan E2L-HJP

Radardaerah.com.MANADO– Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara ((Sulut) Terpilih Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay siap dilantik menjadi Pemimpin Provinsi Sulawesi Utara yang baru periode 2025-2030, setelah pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Selasa pagi (4/2/2025), mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 261, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dilansir situs MK.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara PHPU Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 dalam sidang dengna agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 1 Yulius Selvanus Komaling dan Johannes Victor Mailangkay.
Sebelumnya, Elly Lasut-Hanny Pajouw sempat mengajukan permohonan yang petitumnya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.