DRAMA PILKADA TALAUD BERLANJUT! MK SIDANGKAN SENGKETA, SIAPA YANG CURANG?

Radardaerah.com.MANADO– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud ke tahap pembuktian. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon Irwan Hasan-Haroni Mawentiwalo usungan partai Gerindra, Perindo, Pan tersebut dinilai memenuhi ketentuan ambang batas.
Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi salah satu dari enam daerah yang sengketa pilkadanya akan berlanjut ke sidang pembuktian di MK. Rencananya, sidang pembuktian akan berlangsung pada 7–17 Februari 2025, dengan jadwal persidangan yang akan diumumkan secara resmi oleh MK melalui kepaniteraan.
Hakim MK, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa dalam tahap pembuktian ini, para pihak yang berperkara masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli tambahan. Namun, sesuai ketentuan, jumlah saksi atau ahli untuk tingkat kabupaten dibatasi maksimal empat orang. “Karena ini sengketa di tingkat kabupaten, jumlah saksi atau ahlinya maksimal empat orang,” ujar Arief.
Arief menambahkan bahwa komposisi pengajuan saksi atau ahli tergantung pada masing-masing pihak, dan alat bukti tambahan juga masih dapat diajukan dalam sidang pembuktian.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Talaud Anisya Bambungan saat dikonfirmasi melalui Direct Message Instagram belum ditanggapi sampai berita ini diturunkan.
Dengan keputusan ini, proses hukum terkait sengketa Pilkada Talaud akan terus berjalan, menunggu hasil dari sidang pembuktian yang digelar MK dalam waktu dekat.
Peliput : Jovan Rakian