20 May 2025

    Alamat Kantor

    Jl. Kembang lorong Nusa Indah No.33, Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Manado

    Telepon

    +62 852-5670-8610

    Email

    info@radardaerah.com

    Tomohon

    Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Hadiri Ranperda Pajak dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

    Radardaerah.com.TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE, M.I.Kom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Kantor DPRD Kota Tomohon. Kamis (10/04/2025)

    Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefri Polii, S.I.K, Rapat tersebut membahas tiga agenda penting terkait kebijakan pemerintahan daerah dan penyusunan perangkat hukum daerah.

    Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Wali Kota kepada DPRD Kota Tomohon.

    Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, yaitu perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berikut tanggapan/jawaban Wali Kota.

    Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2024, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta pembentukan kembali Pansus Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

    Dalam rapat tersebut, tiga fraksi di DPRD, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan dua Ranperda yang diajukan oleh pemerintah.

    Dalam sambutannya,Wali Kota Tomohon menyampaikan apresiasi atas dukungan serta masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Terkait Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ia menjelaskan bahwa perubahan tarif telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri sesuai surat nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tertanggal 24 Maret 2025.

    “Penyesuaian tarif dilakukan dengan memperhatikan beban biaya pelayanan pemerintah dan kemampuan masyarakat sebagai wajib retribusi. Penghapusan objek retribusi seperti layanan ambulance/puskesmas keliling pun telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ujar Senduk

    Terkait masukan Fraksi Partai Golkar mengenai pemanfaatan teknologi dalam pemungutan pajak dan retribusi, Wali Kota menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam pasal 109 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan dalam Ranperda baru.

    Sementara itu, mengenai Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Wali Kota menyampaikan bahwa pembentukan perangkat daerah baru bertujuan untuk mendukung efektivitas kerja, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan profesionalisme dan pelayanan publik.

    “Langkah ini dilakukan demi optimalisasi kinerja pemerintah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

    Pembentukan Pansus LKPJ dan Ranperda lainnya juga diapresiasi oleh Pemkot Tomohon sebagai bentuk sinergitas dan penguatan fungsi DPRD dalam proses legislasi dan pengawasan.

    “Kami menyambut baik pembentukan pansus ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan,” tutupnya.

    Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME, Kapolres Tomohon yang diwakili oleh Iptu Stefi Sumolang, SH, MH, Dandim 1302/Minahasa melalui Serma Alwisius Susanto, Kajari Tomohon diwakili Kasi Pidsus Ekaputra Polimpung, SH, MH, Korwil BIN Tomohon Ibu Moren Alyssie, serta jajaran Pemkot dan Anggota DPRD Kota Tomohon.

    Melalui pembahasan Ranperda yang komprehensif dan sinergi lintas lembaga ini, Pemerintah Kota Tomohon berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberi dampak positif yang nyata bagi masyarakat dan membawa Kota Tomohon menuju kemajuan yang lebih baik.

    Bagikan
    About Author

    admin

    Tinggalkan Balasan

    Your email address will not be published. Required fields are marked *