20 May 2025

    Alamat Kantor

    Jl. Kembang lorong Nusa Indah No.33, Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Manado

    Telepon

    +62 852-5670-8610

    Email

    info@radardaerah.com

    Tomohon

    Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian Laporan (BAPEMPERDA) serta Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    Radardaerah.com.TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Komisi II dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon. Rabu, (16/04/2025).

    Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, S.Sos yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Polii, S.Ik. dan Donald Pondaag.

    Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Pemerintah Kota Tomohon telah menerima hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tanggal 24 Maret 2025 tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah”, ujar Senduk.

    Kita ketahui bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan pada tanggal 10 April 2025.

    Trimakasih untuk respons cepat oleh pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon dengan segera dilaksanakannya pembahasan antara DPRD Kota Tomohon dengan SKPD teknis yang dilakukan secara intensif sehingga dapat ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon saat ini.

    “Sebagai pemerintah kami sangat mengapresiasi kerja keras dan semangat pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini, kami yakin ini adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan di Kota Tomohon yang kita cintai ini”. Tegasnya

    Perlu diketahui bersama, prosedur pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Setelah Sidang Paripurna ini, kami Pemerintah Kota Tomohon akan melanjutkan peraturan daerah yang telah ditetapkan untuk diundangkan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon atas penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi II. Kiranya, ke depannya dapat memberikan masukan, pertimbangan dalam menyiapkan ranperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan”. Pungkasnya

    Hadir juga dalam rapat tersebut, Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E.,Mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intelkam Polres Tomohon AKP Djoko, Mewakili Dandim 1302/Minahasa Bati Bung Koramil 1302-06/Tomohon Serma Alwisius Susanto, Mewakili Kajari Tomohon Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Tomohon Johannes Napitupulu S.H., Mewakili Korwil BIN Tomohon Ibu Moren Alyssie, serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

    Bagikan
    About Author

    admin

    Tinggalkan Balasan

    Your email address will not be published. Required fields are marked *